Garis Satpol PP Dipasang, Pemkot Segel Taman Remaja Surabaya

322 views

Surabaya, JA-POS News  – Taman Remaja Surabaya (TSR) di Jalan Kusuma Bangsa 114 disegel Pemkot Surabaya. Secara otomatis arena permainan anak itu sudah tak beroperasi lagi alias tutup.

Dari pantauan, bagian gerbang TRS tertempel stiker bertuliskan ‘Pelanggaran’. Terbentang juga garis Satpol PP yang dibentangkan di antara jeruji pintu gerbang. Tak hanya bagian luar, bagian dalam juga tertempel stiker Pelanggaran.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Irvan mengatakan pihaknya menerima bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk melaksanakan bantib di TRS.

“Iya, Jumat tanggal 31 Agustus lalu kami menerima bantuan penertiban,” ujar Irvan saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).

Pemkot Surabaya sebelumnya memang berpolemik dengan PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS. Pemkot Surabaya ingin mengambil alih pengelolaan TRS. Karena kontribusi yang diberikan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 100 juta/tahun dianggap kecil dibandingkan aset pemkot yang seluas 2 hektare tersebut.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berusaha meminta bantuan hukum ke beberapa pihak mulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPK, hingga Bareskrim Mabes Polri, agar TRS bisa diambil alih dan dikelola pemkot.

Risma beberapa waktu lalu menyebut akan menjadikan TRS terintegrasi dengan Hi-Tech Mall yang juga milik pemkot.

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *