Wartawan Online Cabuli Anak Kandung

338 views

Malang, JA-Pos News –  Ayah kandung yang melakukan perbuatan asusila dengan cara mencabuli anak gadisnya sendiri, mengaku bekerja sebagai wartawan.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (5/9/2018) siang saat Konfrensi Pers.

“Tersangka perbuatan cabul ini ngakunya seorang wartawan. Saat diperiksa penyidik, sempat menunjukkan kartu pers dan memakai seragam tempat dia bekerja di media online,” terang Ujung.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Sapril alias SA (44), warga Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sapril ditangkap penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (4/9/2018) siang kemarin. Ia langsung ditahan setelah penyidik juga memeriksa pelapor dalam hal ini anak kandung Sapril yang masih berumur 14 tahun.

Saat diperiksa penyidik, Sapril datang ke UPPA Satreskrim menggunakan seragam media online tempat dirinya bekerja. Sapril sempat mengelak tuduhan telah berbuat mesum dan menantang petugas jika dirinya seorang Jurnalis dengan menunjukkan identitas pers yang dikantonginya.

Namun dari hasil pemeriksaan selama dua jam, Sapril akhirnya mengakui tindakan asusila yang ia lakukan. Sapril memperlakukan anak gadisnya sendiri dengan tidak senonoh saat ibunya sedang bekerja.

“Pelaku mencabuli anak gadisnya saat ibunya bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Pelaku masuk ke dalam kamar anaknya dan menggerayangi tubuh anak gadisnya berulang kali,” beber Ujung.

Masih kata Ujung, aksi tidak terpuji Sapril sudah dilakukan cukup lama. “Tindak pidana pencabulan ini sudah dilakukan tersangka selama dua tahun. Pelaku juga mengancam akan memukul jika anaknya berteriak saat dicabuli,” pungkas Ujung.

Atas perbuatanya, Sapril terancam hukuman berat dengan 20 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 jo pasap 76e nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman Sapril ini sepertiga lebih berat karena korban adalah anak kandung sendiri yang harusnya, ia lindungi.

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *