JPU Hadirkan Saksi Fakta Terakhir, Kuasa Hukum Terdakwa Sipoa Kecewa

337 views

Surabaya, JA-Pos News –Tim kuasa hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens dalam kasus investasi apartemen Royal Afatar World, mengaku sangat kecewa karena JPU akan menghadirkan saksi fakta terakhir pada sidang pekan depan.  
Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang terpaksa ditunda karena saksi belum siap. (06/09/2018)
Menurut keterangan JPU Rahmad Hari Basuki, saksi fakta 1 berhalangan hadir karena baru datang dari Jakarta, sedangkan saksi ahli fakta 2 sedang ada acara lain. JPU berjanji menghadirkan saksi fakta terakhir dalam sidang kamis pekan depan karena sudah merasa sudah cukup menghadirkan saksi fakta. 
Hal ini sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Franky Waruwu karena menurutnya dari berkas BAP kepolisian terdapat 2 saksi fakta lagi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU karena mengetahui aliran dana 120 miliar milik customer yang tidak diketahui kemana di alirkan. Keinginan dari kuasa hukum bila saksi fakta Yudhi Hartanto dan Fany dihadirkan, diharapkan dapat diketahui aliran dana tersebut ada dimana saat ini. Dengan demikian dana yang bila terbukti ada akan di kembalikan kepada customer secepatnya.  
“Dari ketidaksiapan JPU dengan tidak bisa menghadirkan beberapa saksi fakta hari ini, kami kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa. Karena yang mem P21 adalah jaksa atau kejaksaan. Tapi sekarang kok tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang merupakan saksi fakta mengetahui seluk beluk keuangan PT. BSJ.” jelas Franky usai persidangan.
Saat ditanya mengenai saksi fakta Yudhi Hartanto dan Fany, Franky Waruwu mengatakan bahwa Yudhi yang menjadi direktur utama Bumi Samudera Jedin (BSJ) pada periode Februari 2014 sampai April 2015 dan Fany Sayoga komisarisnya. Total pemasukan dari pemesanan pada saat dia menjabat sebesar 120 miliar. 
Seharusnya itu dapat diungkap pada sidang kali ini. Karena Yudhi tahu kemana aliran dana tersebut ada dimana. Jika dana itu terbukti ada dan bisa diungkap di pengadilan, bisa dibagikan kepada customer. 
“Dia (Yudhi) tahu kemana larinya uang itu.  Kalo memang terbukti bisa diambil ada disiapa, direkening siapa, ayo kita serahkan kepada customer. Ini sama saja merugikan customer. Itu uang customer lho,” pungkas Franky. (J4k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *