Kompak Embat DD/ ADD, Kades dan Suaminya di Bui

554 views

Tuban, JA-Pos News – SN (40), wanita yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) bersama dengan MK (46), suaminya harus bersama-sama mendekam di sel tahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ibu Kades yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi itu adalah Kepala Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Keduanya sudah ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/9/2018).

Informasi yang dihimpun, dugaan kasus korupsi yang menjerat SN (40), Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada bulan Maret 2018. Hal itu berdasarkan laporan warga yang curiga adanya penyalaah gunaan DD dan ADD tahun 2017 lalu.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi itu. Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari Tuban memeriksa sejumlah saksi dan juga memeriksa Kades dan suaminya itu.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dari hasil penyelidikan tim ahli keduanya melakukan penyelewengan DD dan ADD 2017. Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 152.860.773,” kata Jaksa Muda Nurhadi, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.

Dugaan Korupsi yang menjerat kades tersebut berawal dari proyek pavingisasi untuk jalan desa setempat dengan menggunakan dana DD dan ADD tahun 2017. Proyek jalan desa tersebut digarap oleh MK yang tak lain adalah suami dari Bu Kades dan temukan adanya pelanggaran tidak memenuhi spesifikasi dan juga tidak sesuai dengan RAB.

“Pengerjaan tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Misalnya, DD dan ADD tahun 2018 untuk pembangunan, namun proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan berdasarkan pemeriksaan tim ahli juga tidak sesuai dengan RAB,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DD dan ADD ini, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undangn nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1999, junto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah diatas 15 tahun penjara.

 

Sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *