Di Vonis 7,6 Tahun, Bacabup Jember 2016 Nyatakan Pikir-pikir

590 views

Surabaya, JA-POS News  – Bacabup Jember 2016 Maria Indriyani, terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba seberat 7,25 gram menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang tergolong tinggi pada sidang hari ini. Senin ( 10/09/2018).

“Menjatuhkan pidana pemjara selama 7 tahun 6 bulan. Denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim Hariyanto dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri surabaya ruang Kartika 2.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, status terdakwa sebagai residivis pada kasus yang sama, juga sebagai pertimbangan untuk memberatkan putusan hakim.

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalanya, terdakwa Maria Indriyani maupun Jaksa Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sama-sama belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Sidang perkara ini cukup menyita waktu yang sedikit panjang. Hal itu dikarenakan seringnya sidang mengalami penundaan. Beberapa alasan dikemukakan, salah satunya terdakwa beralasan sakit ataupun alasan saksi tidak datang.

Pada rangkaian agenda sidang sebelumnya, terdakwa ngotot mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari konspirasi jebakan politik. “Saya ini malah mau membongkar jaringan narkoba di Jember, saya sedang menyamar dan membantu polisi,” kilah terdakwa.

Untuk diketahui Maria hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun naas ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember. Maria mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.

Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut hukuman penjara selama 10 tahun. (J4k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *