2 Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Tertangkap Polisi, 1 Masih Pencarian

344 views

Bojonegoro, JA-POS News – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada jika melakukan transaksi. Sejumlah uang palsu (upal) beredar di Kabupaten Bojonegoro. Dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut berhasil diamankan polisi. Sedangkan, satu orang lagi masih dalam pencarian.

Pelaku berinisial DH (39) warga Sumberagung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Awalnya, dia diamankan karena kasus penadahan barang curian berupa sepeda motor. Namun saat digeledah, polisi ternyata menemukan sejumlah uang palsu di kamar kosnya yang ada di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Selain mengamankan DH, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SA (21) warga Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. SA berkompromi dengan DH untuk menyebarkan uang rupiah palsu dengan cara membeli barang dan dijual kembali. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua.

“Masih ada satu pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial MJ warga Kecamatan Cepu, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Kamis (13/9/2018).

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan pada 2 September 2018 kemarin, karena adanya laporan dari dua orang korban. Keduanya, Sofi Atok (16) pelajar asal Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang dan Fahmi Arifudin Naufal (15) pelajar asal Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.

Sofi tertipu uang palsu senilai Rp1,4 juta, sedangkan Fahmi tertipu senilai Rp1,9 juta. Keduanya menjual handphone miliknya kepada pelaku SA. Pecahan uang palsu yang diedarkan Rp50 ribuan. SA mengedarkan uang palsu senilai Rp3,3 juta yang diperoleh dari DH.

“Sedangkan DH mendapat uang palsu dari pelaku yang masih DPO sebesar Rp5,2 juta. DH dan SA ini membuat kesepakatan untuk membagi uang hasil penjualan barang yang dibeli menggunakan uang palsu,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *