"Ruwet" Berkas Limbah B3 Romokalisari Semakin Misterius
Surabaya, JA-Pos News –Lama proses penyidikan atas kasus impor limbah B3 yang di buang di Romokalisari dan terungkap pada tahun 2017,seakan semakin tidak ada kejelasannya dan kabur terkait kelanjutan proses hukumnya.
Setelah hampir setahun tidak diketahui kabar beritanya, melalui beberapa konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait (Polda Jatim dan Kejati Jatim), berkas kasus yang sempat viral di kota Surabaya tersebut menurut informasi Kasipenkum Richard Marpaung telah dilimpahkan di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Awal dari penelusuran kasus limbah B3 yang sangat berbahaya ini dimulai dengan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah disidangkan.
“Kalau kasus tersebut sudah sidang mas.” Kata AKBP Rofiq dalam pesan singkat Whatsapp.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat mencoba dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyampaikan agar awak Bidik menanyakan langsung ke AKBP Rofiq.
“Tulis besar-besar ya, kasus ini perhatian sebab B3 ini sangat berbahaya, tanyakan sama Rofik.” Ujar Kabid Humas Polda Jatim yang saat ini sedang menempuh pendidikan lagi tersebut.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung, ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak. Berkas dan tahanan yang dilimpahkan pada tahap 2 bulan Juli yang lalu berada disana (Kejari Perak).
“Sudah P21 bang, sekarang berkas dan tahanan sudah ada disana. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tetap dari Kejati. Nurrochman jaksanya.” jelas Kasipenkum Richard.
Dari penjelasan Kasipenkum ini, Kejari Tanjung Perak langsung dikonfirmasi di bagian pelimpahan tahap 2, akan tetapi sangat disayangkan staff Kejari Tanjung Perak tidak ada yang mengetahui adanya pelimpahan berkas dan tahanan tekait kasus limbah B3 Romokalisari tersebut.
“Dari informasinya, tidak ada pelimpahan tahap 2 di sini (Kejari Tanjung Perak).” Ujar staff tersebut.
Karena jawaban dari pihak Kejari Perak tidak sesuai dengan Kasipenkum Kejati, hal ini langsung di tanyakan kembali kepada Richard. Ternyata berkas tersebut belum dilimpahkan.
“Nanti mas, belum dilimpah.” pungkas Richard. (J4K)