Sat Narkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap 23 Kasus Dalam 2 Pekan
Sidoarjo, JA-POS News – Dalam dua pekan, tanggal 1 – 14 September 2018, Sat Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 23 kasus dengan mengamankan 29 tersangka.
Dari ungkapan itu, barang bukti sebanyak 6,056 kilogram ganja, 20,92 gram sabu dan 18640 butir pil LL dan uang sebanyak Rp 370 ribu dan 16 buah hanphone disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam pengungkapan ini selain dari beberapa jajaran polsek, juga terdapat sebuah jaringan, yakni jaringan Krian.
Tiga tersangka, Efendi Santoso (33), warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Pris Dyhas Prasmadani (24), warga Desa Katerungan dan Imsak Fadli Firmansyah (24), warga Tambak Tengah, Kecamatan Krian Sidoarjo.
“Kasus diungkap dari penangkapan tersangka pertama yakni Efendi, yang saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 1,68 gram,” katanya Kamis (14/9/2018).
Setelah diinterogasi, tambah Himawan, Efendi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yakni Pris Dyhas Prasmadani. Dari keterangan Efendi, diketahui keberadaan tersangka Pris.
“Penangkapan pun langsung dilakukan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja 5 bata seberat 4,5 kilogram,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga yakni Imsak Fadli Firmasyah di kawasan Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarji dengan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogran.
Pris Dyhas Prasmadani kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya disuruh seseorang berinisial E (DPO) untuk mengambil ganja sebanyak 20 bata dikawasan Sedati dengan sistem ranjau.
Setelah mengambil dikawasan Sedati, Pris mendapat perintah dari E agar 15 bata ganja diletakkan dikawasan Wonoayu.
“Ada sisa 5 bata berisi ganja yang berhasil kami amankan. Kalau kita lihat kemasannya ini ciri khas dari pada jaringan Lampung. Modusnya, mereka meletakkan barang bukti disuatu tempat kemudian dilakukan komunikasi untuk dilakukan pengambilan (ranjau),” ungkap Himawan.
Rencananya, barang haram tersebut di edarkan dikawasan Krian dan Taman. “Tersangka terancam pasal 114 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : beritajatim