Akibat Dendam Pribadi, Kepruk Kepala Tetangga Dengan Linggis

359 views

Mojokerto, JA-Pos News  – Setelah melarikan diri, akhirnya pelaku tindak pidana penganiayaan menyerahkan diri ke Mapolsek Trowulan. Anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut .

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, pelaku adalah Mujiono warga Jalan Mulyorejo, Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia menyerahkan diri pada Jumat (14/9/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, anggota mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri dan menghimbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya, Sabtu (15/9/2018).

Masih kata Kasubbag Humas, penganiayaan tersebut terjadi saat Sarni (47) warga Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, sedang duduk bertamu di teras rumah Yanah. Rumah tersebut berhadapan dengan kediaman pelaku.

“Tiba-tiba Sarni didatangi Mujiono. Pelaku kemudian menjambak rambut korban. Pelaku juga memukul dahi korban menggunakan linggis. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat kejadian tersebut korban menngalami luka robek pada dahi serta sakit kepala. Sarni dirawat di RS Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sementara pengakuan pelaku jika penganiayaan terhadap korban karena motif dendam pribadi.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Trowulan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan untuk menganiaya,” jelasnya.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *