Operasi Sikat Semeru 2018 Satreskrim Polres Malang Ringkus 228 Orang
Malang, JA-Pos News – Sedikitnya 228 tersangka berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malang. Para pelaku kejahatan sejumlah kasuus itu, tertangkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam Konfrensi Pers pada wartawan, Senin (17/9/2018) siang di Lapangan Satya Haprabu, Jalan Ahmad Yani 1, Kepanjen, mengatakan, operasi Sikat Semeru berlangsung selama 12 hari.
“Pelaksanaan operasi kita lakukan selama 12 hari operasi. Dari 292 kasus yang kita tangani, kami berhasil menangkap 228 tersangka,” terang Ujung.
Kata dia, dari 228 tersangka yang kita rilis hari ini, terdiri dari beberapa kasus. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 153 kasus, Curas 7 kasus, Curanmor 60 kasus, Perampasan 8 kasus, pemerasan atau upaya gendam 21 kasus, debt colector 1 kasus, sajam dan senjata api 38 kasus, dan street crime sebanyak 4 kasus.
Menurut Ujung, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Rp.10.526.000 uang tunai, 1 unit Mobil, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas, perhiasan emas, berbagai jenis sajam dan senpi rakitan.
“Untuk barabg bukti kami langsung kembalikan pada korban. Yakni berupa 1 unit mobil Brio dan 2 unit sepeda motor kepada korban atau pelapor,” Ujung mengakhiri.
sumber : beritajatim