Edarkan Seribu Butir Pil Koplo, Seorang Kuli Bangunan di Bekuk Polisi

303 views

Jombang, JA-Pos News – Satuan Resnarkoba Polres Jombang membekuk seorang kuli bangunan bernama Bandi Suherman (30), warga Dusun Padangan, Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (17/9/2018). Dia kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Bandi ditangkap saat menunggu pelanggannya di taman kota Mojoagung, Jombang. Usai melakukan transaksi, korps berseragam coklat langsung membekuknya. Bandi tak bisa berkutik. Karena petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak seribu butir lebih.

“Pelaku kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Itu dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.

Mukid menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kecamatan Mojoagung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati info valid bahwa bandi adalah salah satu pengedar barang haram tersebut.

Bukan itu saja, polisi juga mendapatkan kabar bahwa Bandi hendak melakukan transaksi dengan pelangganya di taman kota Mojoagung. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas melakukan penyanggongan. Hingga akirnya, yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

“Selain menyita pil dobel L seribu butir lebih, kami juga menyita Hp merk Oppo warna putih berikut simcardnya., kemudian uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Mukid.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *