Polisi Grebek Panti Pijat Bu Mamik di Surabaya Yang Tawarkan Layanan Plus-plus
Surabaya, JA-Pos News – Polisi menggerebek panti pijat yang menawarkan layanan plus-plus yang berada di kawasan Ruko Barata Jaya, Gubeng, Surabaya. Panti pijat yang terkenal dengan nama Bu Mamik tersebut mempekerjakan 17 terapis.
Polisi menetapkan satu tersangka yakni KA (59), warga Surabaya. KA adalah pemilik panti pijat Bu Mamik. Dari belasan terapis yang bekerja di panti pijat Bu Mamik, kebanyakan berasal dari luar kota.
“Setelah mendapatkan data akurat tentang praktik prostitusi berkedok pijat di ruko tersebut, kami bergerak. Di sana kami dapati 14 terapis sudah menerima di hari itu. Sedangkan 3 terapis belum menerima tamu,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).
Ruth mengatakan menurut pengakuan tersangka tarif untuk sekali layanan pijat sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk layanan lainnya tergantung kesepatakan terapis dan tamu.
“Tarifnya Rp 100 ribu belum layanan plus-plus yang lainnya yang diinginkan oleh tamu dan pelanggan,” ujar Ruth.
Untuk menarik pelanggan, kata Ruth, KA memajang para terapisnya di ruangan kaca yang hanya bisa dilihat oleh pelanggan. Praktik tersebut mirip dengan praktik di eks lokalisasi Dolly.
“Tersangka tidak pernah buka di eks lokalisasi. Tapi meniru saja dengan memakai kaca gelap,” ujar Ruth.
Sementara itu, KA kepada wartawan mengaku telah mengelola bisnis panti pijat sudah puluhan tahun lamanya.
“Sudah lama sejak tahun 1996. Tarifnya Rp 100 ribu per satu jamnya,” Ujar KA.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi seperti buku catatan pemasukan terapis dalam melayani tamu, uang tunai Rp 1.400.000, alat kontrasepsi, dan lotion atau minyak pijat.
Dari kejahatan tersangka yang mempekerjakan dan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
sumber : detik