4.000 Pil Koplo dari 2 Pengedar di Sita Satuan Resnarkoba Polres Jombang
Jombang, JA-Pos News – Satuan Resnarkoba Polres Jombang menyita 4.000 butir pil koplo jenis dobel L dari dua pengedar. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 550 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
“Kemudian kami juga menyita 11 plastik berisi pil koplo yang masing-masing terdapat 11 butir. Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan di atasnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Kamis (20/9/2018).
Mukid menjelaskan, dua pelaku masing-masing Toni Waloyo (32), warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan Budi Santoso alias Corong (33), warga Desa Kedungpari, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Mukid menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya dua orang yang hendak melakukan transaksi pil koplo. Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyanggongan.
Nah, sesaat setelah transaksi dilakukan, polisi langsung melakukan penggerebekan. Para pelaku tidak bisa berkutik. Mereka kemudian digelandang petugas ke kantor polisi. “Pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Mukid.
sumber : beritajatim