Polsek Wringinanom Amankan 102 Botol Miras Dari Warkop

307 views

Gresik, JA-Pos News – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom, Gresik merazia ratusan botol miras (minuman keras) di sebuah warung kopi milik Suliati. Warga asal Desa Pasinan Lemahputih itu menyimpan 102 botol miras jenis arak yang disimpan didalam kardus.

Terungkapnya kasus peredaran miras ini berawal saat anggota Polsek Wringinanom melaksanakan operasi rutin dalam rangka cipta kondisi. Dipimpin Kapolsek AKP Supiyan mencurigai warung kopi milik Suliati yang menjual miras jenis arak. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan 102 botol miras yang dikemas dalam sebuah kardus.

“Dari 102 botol miras yang kami temukan, ada 12 botol miras yang berisi 1,5 liter arak di 8 kardus yang siap diperjualbelikan disimpan dalam warung,” ujar AKP Supiyan, Jumat (21/09/2018).

Barang bukti itu lanjut Supiyan, langsung diamankan ke Mapolsek Wringinanom. Sedangkan pemilik warung kopi dimintai keterangan sebelum kami kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena memperjual belikan miras.

“Adanya penemuan miras itu juga berkat laporan dari masyarakat. Pasalnya, untuk mengelabui petugas mereka menjual miras pada siang hari,” tuturnya.

Sementara itu, Suliati mengaku dirinya mendapatkan miras jenis arak dari luar Gresik. Untuk mengelabui polisi sengaja dijual pada siang hari bukan pada malam hari.

“Kalau malam biasanya banyak razia, tapi saya jualan siang juga masih terkena razia,” pungkasnya.

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *