Motor Pinjaman di Jual Lewat Medsos Pria Bertato Berhasil di Ringkus
Gresik, JA-Pos News – Prihanto Setyo Widyanto (27), harus mendekam di penjara Polsek Menganti, Gresik. Pria asal Desa Batokan, Kecamatan Kaseman, Bojonegoro itu diringkus polisi usai menipu temannya. Motor hasil pinjaman itu kemudian dijual lewat media sosial (medsos).
Pria bertato itu diringkus di sebuah minimarket wilayah Surabaya. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus S Margono. Dihadapan petugas, Prihanto mengaku terpaksa menipu korban karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang hasil menipu itu rencananya mau buat biaya hidup,” ujarnya, Minggu (23/9/2018).
Kasus ini berawal ketika tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Vario nopol W 6426 KY milik Anisa Yuliana. Dengan dalih hanya digunakan kerumah temannya di Desa Hulaan, Menganti.
Setelah mendapatkan pinjaman motor, pelaku langsung membawanya ke tempat Jainul Abidin di Surabaya. Kepada Abidin, tersangka pura-pura meminta tolong untuk menjualkan motor tersebut. Alasannya pemiliknya sedang butuh uang untuk biaya persalinan.
Abidin pun mengajak temannya yang lain untuk menjual motor tersebut. Lalu, ditawarkan di media sosial (medsos) grup jual beli motor Surabaya-Sidoarjo.
“Karena mengarah tindak pidana penipuan, anggota polsek Menganti langsung berkoordinasi dengan unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Ia menambahkan, dalam meringkus tersangka, seorang petugas menyamar sebagai pembeli. “Sewaktu ada kesepakatan di sebuah minimarket. Kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia terancam hukuman diatas tiga tahun penjara.
sumber : beritajatim