8 Kasus Narkoba Berhasil di Ungkap Polres Pamekasan
Pamekasan, JA-Pos News – Polres Pamekasan mengungkap delapan kasus sekaligus menangkap delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, khususnya dalam kurun waktu setengah bulan selama September 2018.
“Dalam periode 1 sampai dengan 15 September 2018, kita mengungkap delapan kasus dan menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, melalui Kasat Reskoba AKP M Sjaiful Rabu (26/9/2018).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap para pengguna barang haram. Tapi juga pengedar hingga bandar. “Dari jumlah total tersangka yang kita amankan, meliputi satu tersangka berstatus bandar dan dua tersangka berstatus pengedar, sisanya tersangka berstatus pemakai,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, dari delapan tersangka yang kita amankan. Satu di antaranya merupakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2017 lalu, yakni atas nama Amiruddin,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 8,24 gram, 10 butir pil koplo, serta sejumlah peralatan hisap. “Para tersangka terancam Pasal 112 (1) jo 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara lima hingga 15 tahun,” ungkapnya.
“Untuk tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenai Pasal 196 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya.
sumber : beritajatim