Nekat Nyopet HP, Demi Hidupi 10 Anak

646 views

Surabaya, JA-Pos News – Atim Subaindah berurai air mata saat didudukkan di kursi pengadilan negeri (PN) Surabaya, ibu dari 10 anak ini diadili karena telah mencuri handphone milik seorang pelajar yang bernama Jihan Farah, Kamis (26/9/2018).

Pada majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono, terdakwa mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia nekat nyolong handphone tersebut lantaran untuk daftar ulang sekolah anaknya.

“Saya bingung pak hakim, suami saya ada di penjara karena kasus kecelakaan. Saya harus menghidupi anak-anak saya,” ujar terdakwa yang baru saja melahirkan anak ke 10 di Rutan Medaeng 10 hari lalu.

Pada hakim, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan dia juga berjanji akan memberikan nafkah yang halal untuk anak-anaknya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Atas penyesalan terdakwa dan juga pertimbangan anak-anak terdakwa yang saat ini dirawat tetangganya, hakim Pudjo akhirnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut pidana penjara selama lima bulan.

“Kamu sudah menjalani hukuman 2,5 bulan, jadi sebentar lagi kamu akan keluar. Dijaga baik-baik anak-anaknya,” ujar hakim Pudjo.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada 15 Juli 2018 di Jalan Darmo saat acara Car free Day. Terdakwa mengambil HP milik korban Jihan yang saat itu sedang jalan-jalan di area Car Free Day. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *