Pemuda Asal Pungging Mojokerto Diamankan, Akibat Simpan Narkoba

349 views

Mojokerto, JA-Pos News  – Terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, Adi Surya Pratama (21) warga Dusun Adisono RT 02 RW 02, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan petugas. Pelaku diamankan dari rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (26/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB. “Pelaku diamankan dari rumahnya di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (27/9/2018).

Masih kata Kasubbag Humas, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,36 gram dan unit handphone (HP) merk Axioo warna putih kombinasi merah muda.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan, pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *