Cabuli Bocah Ingusan di Kandang Sapi, Berakhir di Bui

592 views

Jombang, JA-Pos News  – Sobad (52), warga Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Jombang, dibekuk polisi. Dia diduga mencabuli seorang bocah ingusan beronisial CRJ (11). Perbuatan itu dilakukan berkali-kali di sejumlah tempat.

Diantaranya, di tanggul Sungai Konto, di kandang sapi, hingga di rumah pelaku. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang yang besarnya antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. “Pelaku langsung kita jebloskan dalam tahanan,” ujar Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, Jumat (28/9/2018).

Untung menjelaskan, kasus itu terbongkar saat orangtua korban curiga. Karena setiap buang air kecil, CRJ selalu kesakitan. Dia kemudian menceritakan kepada ibunya tentang petaka yang dialami. Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Nah, ketika bukti cukup, polisi langsung membekuk Sobad. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memcabuli CRJ sejak kelas 2 SD. Pelaku memberikan imbalan uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.

Lokasi yang digunakan juga berpindah-pindah. Pernah di tanggul sungai, kemudian di kandang sapi milik tetangga, serta di rumah pelaku. “Pelaku dijerat pasal pasal 81 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Thn 2002, tentang Perlindungan anak,” pungkas Untung.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *