3 Preman Pembuat Surat Palsu, Berhasil di Bekuk
Lumajang, JA-Pos News – Tim Satreskrim Polres Lumajang mengamankan 3 orang preman yang menjual belikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) palsu milik PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS).
“Kami mengamankan mereka lantaran ada laporan dari Perusahaan Tambang,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, kepada wartawan, Sabtu (29/9/2018).
Lanjut dia, pelaku membuat dan menggunakan surat palsu SKAB untuk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang. Kerugian material yang dialami pelapor Rp 1,3 Milyar. “Atas dasar laporan itu, kami ke lokasi Tambang di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro dan mendapati pelaku,” ungkapnya.
Tuga pelaku yang diamankan, Eko Cahyono (43) warga Desa Pagowan dan Wuwung Karyanto (41) warga Desa Jamber Arum Kecamatan Pasrujambe. Satu pelaku Komal Rizal Malik (35) merupakan kartawan PT.LJS selaku Kepala Teknik Tambang.
Petugas mengamankan 19 bendel blankok SKAB Palsu, satu bendel surat jalan escavator dan uang Rp 400 ribu.
Akibat perbuatanya, mereka dimasukan dalam sel tahanan Mapolres. “Membuat dan mengedarkan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihukum penjara selama lamanya 6 Tahun,” pungkas Hasran.
sumber : beritajatim