Keroyok Pria Hingga Tewas, 6 Pria Warga Gurah Mendekam di Bui

287 views

Kediri, JA-Pos News –Enam orang diamankan setelah mengeroyok seorang pria hingga tewas. Dendam pribadi adalah alasan para tersangka melakukan pengeroyokan.

Korban adalah Imam Suwondo (33), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Sementara para tersangka adalah Candra Aditya, Endri Prasetyo, Sugiono, Agus Setiawan, Ahmad Jainuri, Muhamad Rizal. Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pengeroyokan terjadi pada Sabtu, (29/9/2018) di Jalan Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Korban, saat itu baru pulang dari menonton kesenian jaranan pukul 01.00 WIB. Saat sedang berada di warung kopi, korban melihat ada puluhan orang sedang berkumpul dan melempar batu. Korban berusaha melerai pertikaian.

Nahasnya, bukannya berhasil melerai pertikaian dan kericuhan yang terjadi, korban justru menjadi bulan-bulanan belasan pemuda yang mengamuk. Korban dipukul dengan batu, kayu, dan batang bambu hingga korban tewas akibat luka pada bagian kepala.

Kapolres Kediri, AKBP Ronny Faisal Saiful Faton membenarkan perihal awal kejadian pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian. “Mereka ini awalnya nonton kesenian Jaranan, lalu sepulang dari nonton terlibat tawuran dengan kelompok lain, lalu korban berusaha melerai tapi justru menjadi korban pengeroyokan,” ucap Ronny. Selasa, (2/10/2018).

Berdasar pengakuan tersangka, selain dipengaruhi miras, penganiayaan yang tersangka lakukan juga akibat dendam. Pada minggu sebelumnya usai menonton Jaranan, para pelaku juga terlibat tawuran dan diduga korban juga sempat terlibat baku hantam dengan pelaku.

“Sebelumnya para pelaku ini juga dilatarbelakangi dendam, yaitu mereka pernah bertikai dan saling tengkar, oleh karena itulah pelaku tega mengeroyok korbn hingga tewas,” imbuh Kapolres yang sempat viral dengan video menyelamatkan anak saat tragedi bom di Mapolrestabes Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah bambu, belasan batu bata, dan paving serta pakaian yang digunkan pelaku saat pengeroyokan.

Sementara polisi mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 3 orang lainnya dinyatakan DPO. Pelaku terancam hukuman pidana 12 Tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP.

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *