Pengedar Pil Koplo Tertangkap Saat Nongkrong di Alun-alun
Jombang, JA-Pos News – Petugas Polsek Jombang membekuk Mariadi (23) warga Dusun/Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Dia diborgol petugas saat nonkrong di Alun-alun Jombang, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mariadi sudah menjadi incaran polisi. Hal itu menyusul adanya informasi tentang peredaran pil koplo yang melibatkan dirinya. “Pelaku kita tangkap saat nongkrong di Alun-alun,” ujar Kapolsek Jombang AKP Suparno, Jumat (5/10/2018).
Suparno menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 40 butir pil double L dan 1 buah Handphone merk Samsung warna biru muda. Selanjutnya, Mariadi digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih kembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Suparno sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan warga Desa Tebel ini berawal dari kasus sebelumnya. Petugas kemudian melakukan pendalaman. Petugas juga mendapatkan informasi bahwasannya pelaku sedang berada di Alun-alun Jombang guna melakukan transaksi barang haram itu.
Tak ingin kecolongan, korps berseragam coklat langsung membekuknya. Awalnya, Mariadi mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik saat penggeledahan dilakukan. Sebab, polisi menemukan pil dobel L miliknya yang dikemas dalam kertas grenjeng. “Sekali lagi, pengembangan sedang kita lakukan,” pungkasnya.
sumber : beritajatim