Warga Kembangan Meringkuk di Bui Gara-gara Curi Kotak Amal

635 views

Gresik, JA-Pos News – Perbuatan Dwi Setyaji (21) pria asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik tidak terpuji. Pria pengangguran itu gelap mata mencuri kotak amal Masjid Inabah yang berada di lingkup Pemkab Gresik.

Akibat aksi yang dilakukan Dwi. Lelaki berperawakan kurus itu meringkuk di penjara Polsek Kebomas.

Aksi pencurian itu berawal saat Dwi kebingungan tidak memiliki uang. Sebagai sasarannya, tersangka Dwi nekad mencuri kotak amal di Masjid Inabah Pemkab Gresik. Saat melakukan tindak pencurian, kondisi masjid sepi.

Mengetahui kondisinya sepi, tersangka masuk ke dalam lingkungan masjid dengan cara melompat lewat pagar belakang. Selanjutnya, merengsek masuk ke dalam masjid dan mencongkel kotak amal menggunakan garpu yang telah dimodifikasi.

Usai menguras habis isi kotak amal masjid. Aksi Dwi, tidak berjalan mulus karena kepergok petugas Satpol PP yang sedang berjaga. Tersangka tidak bisa berkutik. Lalu dibawa petugas Satpol PP ke pos penjagaan beserta barang bukti.

Setelah diperiksa, petugas yang berjaga melaporkan kejadian ini ke takmir Masjid Inabah sebelum diserahkan ke Polsek Kebomas.

Dari hasil pemeriksaan di Polsek Kebomas, Dwi Setyaji mengakui perbuatannya. Dia khilaf lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, dirinya tidak bekerja.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud, Kamis (4/10/2018).

Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di masjid di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar. Namun, saat itu berhasil lolos.

“Tersangka yang kami tangkap merupakan spesialisasi pencuri kotak amal masjid,” tutur Dawud.

Mantan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik itu menyebut, tidak ada tersangka lain. Dia beraksi seorang diri. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *