5 Tersangka Budak Sabu, Berhasil di Bekuk Polres Pamekasan

228 views

Pamekasan, JA-Pos News – Polres Pamekasan kembali mengumgkap dua kasus dan menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, Rabu (17/10/2018) kemarin. Sekaligus melengkapi enam kasus dan 12 tersangka yang sudah dirilis sebelumnya.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang sebagai bandar dan pengedar, keduanya ditangkap jajaran anggota Satreskoba Polres Pamekasan sekitar pukul 00:30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kwanyar, Desa Debuan, Kecamatan Tlanakan.

“Dua tersangka berstatus bandar dan pengedar atas nama SRI (36) dan SKR (39), keduanya warga Dusun Kwanyar, Desa Debuen, Tlanakan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan Jl Stadion 81, Kamis (18/10/2018).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. “Dari dua tersangka, kami sita BB berupa sabu seberat 7,65 gram yang dibungkus plastik kecil sebanyak 19 pocket siap edar dengan berat sekitar 0,40 sampai 0,47 gram,” ungkapnya.

“Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, petugas sempat mendapat perlawanan dengan ancaman sebuah celurit. Selanjutnya kita akan mengembangkan penyelidikan serta siapa saja pihak-pihak yang menjadi sasaran kedua tersangka untuk menerima aliran sabu itu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan juga menerima penyerahan sebanyak tiga orang tersangka yang notabene warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. “Ketiga napi masing-masing AY (20), FA (31) dan GTS (21). Ketiganya berstatus sebagai pemakai,” jelasnya.

“Ketiga tersangka (warga binaan) asal Surabaya ini kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di TKP di dalam kamar Blok TR Nomor 1 Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *