Polda Jatim Berhasil Ungkap kasus Pembobolan Kartu Kredit
Surabaya, JA-Pos News – Subdit V Syner Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit atau ‘Carding’. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diringkus dua tersangka yakni Dimas dan Ferry.
Keduanya merupakan pemuda asal Surabaya dan Malang. Kasus ini terungkap melalui Cyber Patrol yang dilakukan Subdit V Siber pada tanggal 5 September dan 8 Oktober tahun 2018 lalu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membobol identitas korban yang rata-rata warga negara lain melalui Facebook sebuah grup bernama ‘Blackmarket ID’.
“Setelah identitas korban berhasil dibobol, para pelaku selanjutnya mengorder barang-barang yang dijual pada situs luar negeri,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (18/10/2018).
Atas kasus yang disebut telah terjadi sejak 2017 lalu ini, petugas kepolisian memprediksi kerugian korban mencapai Rp 500 juta rupiah.
Barang-barang hasil kejahatan pun akhirnya disita petugas kepolisian dan pelaku terancam pidana penjara selama 4 tahun serta denda maksimal Rp 750 juta sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
sumber : beritajatim