1 Kg Ganja Disita, Polisi Berhasil Amankan Pengedar Jaringan Lapas
Surabaya, JA-Pos News– Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jaringan lapas di Surabaya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 kg ganja dan 12 poket sabu.
Satu tersangka yang diamankan adalah Ahmad Safii (32) warga Jalan Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo. Tersangka yang keseharian bekerja sebagai desain interior tersebut ditangkap di Jalan Raya Kertomenanggal, Waru, Sidoarjo.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan tersangka tertangkap saat akan meranjau (mengirim) ganja.
“Tersangka kita tangkap saat berada di Jalan Kertomenanggal, Waru. Ia hendak meranjau narkoba kepada pemesan yang sudah ditentukan oleh bandar di Lapas Pamekasan. Pada saat kita tangkap kita temukan 1 kg ganja yang akan diedarkan,” kata Yusuf Wahyudiono kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis(25/10/2018).Yusuf menjelaskan jika sistem yang digunakan oleh tersangka adalah sistem ranjau.
“Tersangka mendapatkan barang secara ranjau dan diedarkan secara ranjau. Menungu pesan lewat handphone dari bandar di Lapas Pamekasan,” kata Yusuf.
Usai tertangkap di Jalan Kertomenanggal, Waru, Sidoarjo, tersangka kemudian dikeler ke rumahnya yang ada di Jalan Blambangan Tambak Sawah. Dari hasil pengeledahan petugas menemukan puluhan poket sabu paket hemat.
“Dari pengeledahan, kita menemukan 12 poket sabu dengan berat total 12,94 gram,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Ahmad Safii kepada wartawan mengaku akan mengirimkan paket ganja yang terbungkus koran ke pembeli.
“Barang itu akan saya kirim ke Terminal Bungurasih. Kita janjian di pintu keluar terminal,” ungkap Safii.
Selain itu, Safii mengakui jika ia dimintai tolong seorang tahanan di Lapas Pamekasan,Madura untuk mengirimkan paket ganja. Ia mengakui jika seorang tahanan di Lapas Pamekasan ialah sebagai teman lama.
“Saya diperintah dari dalam lapas. Karena kita sudah saking kenal sebelumnya. Dia juga menjanjikan komisi tapi belum disebutkan,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 kg ganja, 12 pocket sabu dengan berat total 12,94 gram. Tak hanya itu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.
Dari kejahatan pelaku, terancam jeratan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
sumber : detik