Polisi Tangkap Mahasiswa di Bojonegoro Terlibat Kasus Narkoba
Bojonegoro, JA-Pos News– Seorang oknum mahasiswa di Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi lantaran terlibat kasus narkoba. Tersangka berinisial QM (24) asal Kabupaten Magetan itu ditangkap polisi di kawasan Gang Kecer, Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, usai menghisab narkotika jenis sabu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat ditangkap, oknum mahasiswa yang bertempat tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu baru saja asyik menghisap sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan tim penyidik,” ujar Kapolres saat melakukan pers rilis, Jumat (26/10/2018) di Mapolres Bojonegoro.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu clip plastik berisi sabu seberat 0,1 gram, handphone milik tersangka, tas, tisu dan sepeda motor. Hasil penyelidikan, tersangka merupakan seorang pengedar dan juga pengguna narkoba jenis sabu.
“Tersangka mendapat stok sabu dari Surabaya. Kita sudah mengantongi pemasoknya. Namun masih dalam penyelidikan, karena terus berkembang,” jelas Kapolres.
Selain, mengamankan tersangka berinisial QM, dalam hari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB, polisi juga mengamankan pengguna narkoba jenis sabu di Perumahan Pacul Permai, Desa Pacul, dengan inisial RT (28). “Tersangka ini kita amankan di rumahnya sendiri,” terangnya.
Tersangka RT diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan dua buah plastik clip berisi sabu, tiga buah plastik clip bekas isi narkoba jenis sabu, dan alat penghisap sabu serta beberapa barang bukti milik tersangka.
Kedua tersangka, menurut Kapolres, terancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta ancaman penjara empat tahun dengan denda Rp800 juta.
sumber : beritajatim