Tertangkap, Dua Pria Ketahuan Bawa Kacang Isi Sabu Saat Besuk Napi

642 views

Sidoarjo, JA-Pos News– Dua pembesuk narapidana kasus curanmor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 16 gram ke dalam lapas.

Keduanya diketahui bernama Deni Hermawan (24), warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Ade Sampurno (25), warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Aksi mereka terungkap ketika petugas lapas menerima informasi ada dua pembesuk yang tampak mencurigakan. Setelah diperiksa, keduanya kedapatan membawa sabu ke dalam lapas.

“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit dengan merk Garuda,” kata Kapolsekta Porong Kompol Adrial kepada wartawan, Senin (29/10/2018).

Adrial menambahkan, dari keterangan pelaku, mereka mengaku mengirimkan barang haram tersebut atas perintah Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor yang divonis penjara selama empat tahun di Lapas Porong.

Kedua pelaku juga mengaku mengambil sabu tersebut dari Mojokerto.

“Menurut pengakuan pelaku, setiap pengiriman mereka mendapatkan imbalan dari narapidana tersebut sebesar Rp 100 ribu,” tambah Adrial.

Namun secara mengejutkan, ternyata keduanya sudah enam kali menyelundupkan sabu ke Lapas Porong. Kesemuanya lolos dari pengawasan petugas lapas. Baru pada penyelundupan ke-7, yaitu pada hari Jumat (26/10) lalu, kedua pelaku gagal melancarkan aksinya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Adrial.

Pihaknya juga mengaku akan mengembangkan kasus ini.

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *