Unit Reskrim Polsek Kepanjen Tangkap Pengedar Ganja
Malang, JA-Pos News– Seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja tertangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Jumat (2/11/2018) malam. Tersangka atas Novan Widianto (18), warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dibekuk petugas berikut barang bukti ganja kering seberat 2,32 gram.
“Tersangka ditangkap di halaman depan rumahnya. Sekarang ini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, Sabtu (3/11/2018) siang.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka Novan, berawal dari laporan masyarakat. Warga mengadu kalau di wilayah Kecamatan Kepanjen, marak peredaran narkoba. Sasarannya adalah anak-anak muda.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa yang mengedarkan ganja adalah Novan. Akhirnya petugas mencari keberadaan Novan dengan menyanggong di rumahnya.
Begitu Novan muncul, petugas lantas menyergapnya. Meski sempat mengelak, namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti dalam saku celananya, akhirnya tersangka pasrah dan mengakuinya.
Novan lalu digelandang ke Mapolsek Kepanjen. Barang bukti yang diamankan sepoket ganja dengan berat 2,32 gram serta sebuah HP yang berisi percakapan transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun dijerat dengan pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 12 tahun.
sumber : beritajatim