Warga Kutorejo Bawa Sabu ke Warung, 2 Diringkus Polisi, 1 DPO
Mojokerto,JA-Pos News – Dua warga Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kutorejo. Ketiganya terbukti membawa narkoba jenis sabu saat berada di warung wifi di Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, ketiganya diamankan pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 19.25 WIB. “Keduanya diamankan saat berada di warung wifi di Dusun Ngrayung. Saat anggota datang, keduanya terbukti membawa narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Minggu (4/11/2018).
Masih kata Kasubbag Humas, dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, buah poket sabu ukuran pahe dibungkus plastik warna putih di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya, enam buah korek api, 10 buah bungkus plastic klip, 12 buah bungkus plastik klip yang ada sisa sabu bekas pakai, 18 buah sedotan plastic.
Sebanyak 13 potongan sedotan, dua buah alat sabu (bong), delapan sekop dari sedotan plastic, satukaca kipet, tiga buah pecahan kaca kipet, satu buah timbangan elektrik warna hitam merek intruktion, satu buah Handphone (HP) merk XIOMI warna merah muda, satu buah HP merk Samsung warna kuning emas, uang tunai sebesar Rp170 ribu dan sebuah dompet warna coklat.
“Kedua pelaku yakni Ahmad Sukman Fauji, umur 20 tahun warga Dusun Ngrayung dan MFK, umur 17 tahun warga Dusun Watuumpak, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus tersebut, satu pelaku masih DPO dengan inisial Y, umur 21 tahun juga warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kutorejo guna penyelidikan lebih lanjut. Kasubbag Humas menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : beritajatim