Menyimpan Pil Koplo, Pedagang Ayam Dibekuk Polisi
Jombang, JA-Pos News – Polsek Peterongan membekuk Ahmad Wahyudi (36), pedagang ayam asal Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia kedapatan menyimpal pil koplo jenis dobel L.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu kaleng bekas bungkus rokok yang berisi 329 butir pil dobel L, kemudian satu lembar kertas rokok atau grenjen, serta satu buah handphone merk LG warna hitam.
Kapolsek Peterongan AKP Mintarto menjelaskan, penangkapan pedagang ayam itu bermula dari kasus sebelumnya. Yakni, tertangkapnya seorang perempuan bernama Yanti di Jl KH Romli Tamim, Peterongan, saat operasi cipta kondisi.
Saat itu, warga Desa Pulo, Kecamatan Jombang ini membawa pil dobel L dan mengatakan bahwa butiran haram tersebut berasal dari Mohammad Dwi Novianto (25), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek. Polisi kemudian menangkap Dwi serta menyita barang bukti 12 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 40 ribu.
Dalam pemeriksaan, Dwi mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Wahyudi, warga Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi kemudian menggerebek rumah pedagang ayam tersebut.
Awalnya, Wahyudi mengelak tudingan petugas, namun dia tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti. “Kasus ini kita kembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya. Para pelaku kita jerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Mintarto.
sumber : beritajatim