18 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polisi
Jember, JA-Pos News– Selama sepekan, aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan 18 tersangka dari 14 kasus narkoba. Latar belakang tersangka beragam, mulai dari mahasiswa, kuli bangunan, pedagang bakso, hingga penjaga counter ponsel.
“Mereka pemakai. Tapi kami terus kembangkan ke tempat barang tersebut berasal. Barang bukti yang kami amankan adalah 1,1 gram sabu-sabu dan 786 butir trihexyphinedil atau Trex,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Rabu (7/11/2018). Selain itu ada barang bukti uang Rp 1,585 juta dari tersangka kasus Trex, uang Rp 100 ribu dari tersangka sabu-sabu, serta peralatan menyabu.
Tersangka kasus sabu-sabu adalah seorang warga Kecamatan Sumbersari, tiga warga Kecamatan Silo, dua warga Kecamatan Kalisat, dan dua warga Kecamatan Kaliwates. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pangsa pasar narkoba jenis sabu-sabu ini bukan hanya di kampus. Sabu-sabu ini diduga berasal Madura. “Kami berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah agar tak masuk ke Jember,” kata Kusworo.
Sementara tersangka kasus Trex adalah empat orang warga Kecamatan Sumbersari, tiga orang warga Kecamatan Jenggawah, dua orang warga Kecamatan Ambulu, dan seorang warga Kabupaten Banyuwangi.
sumber : beritajatim