Tanah Dan Bangunan di Desa Modong di Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo

358 views

Sidoarjo, JA-Pos News – Sebuah tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Modong Kecamatan Tulangan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (7/11/2018).

Eksekusi yang diwarnai tangisan dan berontak histeris dari keluarga termohon itu mendapatkan pengamanan ketat dari petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Kab. Sidoarjo.

Saat Eksekusi dibacakan juru sita PN Sidoarjo, istri dan anak termohon menangis dan menjerit-jerit. Petugas Polwan Polresta Sidoarjo yang melakukan pengamanan langsung melakukan pendekatan, menenangkan dan mencoba memberikan pemahaman kepada keluarga termohon.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo mengatakan, obyek tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi yang terletak di Desa Modong Kecamatan Tulangan hari ini dilakukan eksekusi. “Hal ini dilakukan setelah pihak pemohon yaitu H Moh. Rifai telah memenangkan risalah lelang atas termohon Triyoto/Isaroh,” kata Sambodo di lokasi eksekusi.

Eksekusi atas tanah dan bangunan ini dilakukan setelah surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 16/Eks.RI/2018/PN Sidoarjo.

Sebelumnya pihak termohon telah dipanggil untuk menghadap Ketua PN Sidoarjo diberikan teguran dan diperintahkan untuk segera melakukan pengosongan obyek 8 hari sejak diberikan teguran.

Namun sampai batas yang telah ditetapkan termohon tidak juga melaksanakan maka pihak Pengadilan Negeri sidoarjo melakukan eksekusi. “Eksekusi tetap dilakukan walaupun dari pihak termohon merasa keberatan,” tegas Sambodo.

Sementara itu dari pihak pemohon eksekusi yang diwakili Ahmad Saulani mengatakan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi pihaknya sudah melakukan mediasi dengan termohon. “Saat itu dilakukan di Kantor Desa Modong dengan dihadiri pihak termohon dan pak Kades,” katanya.

Termohon ini sebelumnya mengajukan pinjaman ke Bank dengan agunan tanah dan bangunannya. Karena pihak termohon tidak bisa memenuhi kewajibannya akhirnya pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. “Jadi, kita itu hanya selaku pemenang lelang atas obyek ini,” jelas Ahmad.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *