Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 5,3 Gram

351 views

Jombang, JA-Pos News– Riandi Pan Rizki (32), warga Jl Kelud Desa/Kecamatan Bareng dibekuk petugas Polsek Mojowarno, Jombang. Dua kedapatan membawa sabu-sabu (SS) seberat 5 gram. Kristal haram tersebut hendak diedarkan di Mojowarno.

“Pelaku kita tangkap di Desa Penggaraon, Kecamatan Mojowarno, saat hendak mengedarkan sabu pada Minggu sore. Total yang kita amankan sabu seberat 5,3 gram,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Senin (12/11/2018).

Wilono menjelaskan, saat penangkapan, pelaku berikeras tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja. Oleh karen itu, penggeledahan pun dilakukan. Nah, dari situlah didapati barang bukti yang cukup valid.

Barang bukti itu diantaranya, dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. Satu paket 4,43 gram dan satu lagi 0,60 gram. Sehingga total keseluruhannya 5,3 gram. Kemudian satu gunting berikut sebuah timbangan digital.

Bukti lainnya berupa 1 buah HP merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kaca, sebuah korek api warna hijau dan kertas gulungan sebagai kompor. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Wilono.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *