4,3 Kg Disita, Seorang Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

264 views

Surabaya, JA-Pos News – Polisi mengamankan kurir sekaligus pengedar narkoba jaringan lapas. Satu pelaku diamankan.

Tersangka adalah IS (28), warga Simo Pomahan, Surabaya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu tas yang berisi sabu seberat 4 kg yang dikemas dalam teh cina, 7.700 butir pil ekstasi, dan 18 gram ganja.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka adalah jaringan lapas. Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Tersangka merupakan jaringan Lapas Madiun. Ini adalah hasil pengembangan selama 3 minggu. Tersangka menerima barang dengan cara random yang dikendalikan dari lapas,” kata Luki kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Luki mengatakan tersangka ditangkap di kos nya di kawasan Dukuh Kupang usai mengambil barang yang dikirim oleh tersangka lain berinisial BY dari Jakarta.

“Tersangka kami amankan pada Senin (5/11) sekitar pukul 22.30 WIB, usai mengambil barang di kawasan Islamic Center, Dukuh Kupang. Setelah itu dibawa ke kos miliknya. Petugas yang sudah mengincarnya kemudian mengeledah dan menemukan tas yang isinya paket sabu, ganja, pil ekstasi dan timbangan,” kata Luki.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan dari pengakuan tersangka, mereka berkomunikasi secara terputus.

“Mereka berkomunikasi mengunakan ponsel yang setelah digunakan langsung dibuang,” ungkap Indra.

Dari pengakuan tersangka, ia dijanjikan komisi oleh salah satu bandar berupa 1 unit rumah.

“Dari pengakuan tersangka, ia dijanjikan komisi 1 unit rumah oleh salah satu bandar yang saat ini masih kejar identitasnya. Namun hal itu belum terealisasi,” ujar Indra.

Indra menyebutkan, jika dinominalkan satu bungkus sabu seberat 1 kg sebesar Rp 1 miliar. “Kalau jumlahnya dikalikan 5 kg sebesar Rp 5 miliar,” tandas Indra.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor, 4,3 kg sabu, 7.700 butir pil extacy, 18,74 gram ganja.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan berlapis yakni, pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun pejara atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *