Akibat Gelapkan Dua Kamera, Warga Gading Mangu Masuk Penjara

873 views

Jombang, JA-Pos News – Petugas Polsek Jombang membekuk Reista Frigi Andani (26), warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Dia diduga telah menggelapkan dua kamera digital milik persewaan di Jombang.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Dia menggelapkan dua kamera dari dua persewaan berbeda. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Jombang AKP Suparno, Rabu (14/11/2018).

Suparno mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan Edy Musyadad (39), warga Perum Grand Candi Village Desa
Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ceritanya, pada 29 Juli 2018, Edy yang memilik usaha persewaan kamera didatangi pelaku.

Kepada korban, Reista menyewa kamera selama tiga hari dan berjanji akan membayar Rp 60 ribu per hari. Untuk meyakinkan korban, warga Desa Gadingmangu ini menyerahkan KTP sebagai jaminan. Tanpa menaruh curiga, Edy melepas kamera miliknya itu.

Namun, saat jatuh tempo, Edy menghubungi pelaku untuk menarik barang tersebut. Hanya saja, hal itu tidak pernah direspon. Bahkan, hingga beberapa minggu kamera digital tersebut tidak dikembalikan. Sudah begitu, pelaku juga tidak bisa dihubungi. Dari situlah korban akhirnya melaporkan ke polisi.

Nasib serupa juga dialami Ike Pungky Agus Pratama (30), warga Jl Dahlia, Mojongapit, Jombang. Ike juga memiliki usaha persewaan yang berada di Jl Kapten Tendean, Desa Pulolor, Jombang. Di hari berbeda, Reista mendatangi tempa usaha milik Ike.

Lagi-lagi, warga Desa Gadingmangu ini hendak menyewa kamera digital selama satu minggu. Untuk itu, pelaku akan membayar Rp 100 ribu per hari. Untuk meyakinkan korban, Reista menyerahkan foto kopi kartu keluarga sebagai jaminan. Kamera tersebut disewa mulai 3 hingga 10 Juli 2018. Tidak lupa, Reista juga menyerahkan uang Rp 50 ribu sebagai tanda jadi sewa.

Setelah itu, dia membawa kamera tersebut pergi. Namun demikian, hingga tanggal jatuh tempo sudah selesai pelapor menghubungi namun tidak direspon. Bahkan kamera tersebut tidak dikembalikan. IKe lantas melapor ke polisi.

“Berdasarkan laporan dua korban, kita akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti. Dia dijerat pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Suparno.

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *