Diduga Tilep DD dan ADD Kades Sukosewu Meringkuk di Mapolres Bojonegoro
Bojonegoro, JA-Pos News – Kepala Desa (Kades) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Wiwik Pujiningsih (43) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penahanan terhadap kades perempuan itu dilakukan, Sabtu kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqarnain mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengarah adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017. “Sudah kami tahan (tersangka),” ujar AKP Daky, Minggu (18/11/2018).
Penahanan dilakukan karena penyidik telah memperoleh bukti penyelidikan yang cukup. Namun, jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut menurut Kasat Reskrim, perhitungannya dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Bojonegoro. “Nilai kerugian yang berhak menjawab dari Inspektorat,” katanya.
Kepada tersangka, penyidik telah menyangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 3w tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sumber : beritajatim