Seorang Kakek di Bojonegoro Kendat
Bojonegoro, JA-Pos News – Lagi-lagi peristiwa gantung diri terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kali ini dilakukan seorang kakek bernama Pasidin (76), warga Desa Tulungagung RT 007 RW 004 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (18/11/2018) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi, ditemukan oleh istrinya, meninggal dunia tergantung di blandar rumah miliknya.
Sebagaimana diterangkan Kapolsek Malo, AKP Ramelan, yang dikutip dari keterangan saksi-saksi, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Minggu (18/11/2018) sekira pukul 05.30 WIB, istri korban yang bernama Lukinah (78), bangun dari tidur dan hendak keluar dari kamar tidur.
“Sesampai di depan pintu kamar saksi mendapati korban sudah menggantung di blandar rumah dengan menggunakan tali tambang warna biru.” tutur Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, istri korban segera berteriak minta tolong pada para tetangga, sehingga para tetangga segera berdatangan untuk menolong korban.
“Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong. Korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan pada perangkat desa setempat yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Malo.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota dan petugas medis dari Puskesmas Malo, segera menuju lokasi kejadian, guna melakukan identifikasi dan olah TKP.
Dari hasil olah TKP diketahui korban gantung diri menggunakan tali plastik warna biru. Sedangkan dari hasil identifikasi, diketahui panjang mayat 165 sentimeter, rambut hitam lurus, korban menggunakan celana pendek warna hitam dan tidak menggunakan baju, serta terdapat luka di leher bekas jeratan tali.
“Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban, korban dipastikan meninggal dunia karena gantung diri.” imbuh Kapolsek.
Sementara menurut keterangan keluarganya, sebelumnya korban pernah menderita sakit gangguan jiwa.
“Korban pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ Menur Surabaya,” imbuh Kapolsek.
Masih menurut kapolsek, atas kejadian tersebut, ahli waris korban sudah menerima dengan ikhlas dan menganggap sebagai musibah. Atas permintaan ahli-warisnya, jenazah korban tidak di otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui dan disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Setelah dibuatkan berita acara, selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada ahli warisnya untuk proses pemakaman,” pungkas Kapolsek.
sumber : beritabojonegoro.com