Polres Banyuwangi Tangkap 10 Anggota Komplotan Pencuri Motor

334 views

Banyuwangi, JA-Pos News – 10 Anggota komplotan pencurian sepeda motor diringkus Polres Banyuwangi. Mereka ditangkap petugas selama sepekan terakhir. Seluruhnya merupakan satu jaringan. Peran masing-masing tersangka mulai dari eksekutor pencuri motor hingga penadah motor hasil curian. Polisi masih memburu seorang anggota komplotan yang sudah diketahui identitasnya.

Anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor ini masing-masing Ismail (34) warga Desa Tamansuruh, Mishadi alias Alex Cobra (36) warga Kelurahan Singotrunan, Jam i (48) warga Kelurahan Gombengsari-Kecamatan Kalipuro, Samsul Hadi (34) warga Desa Segobang-Kecamatan Licin, Wagiran (37) dan Abdus Salam, keduanya warga Desa Paspan-Kecamatan Glagah, Suroso alias Osok (45) dan Rizky Yogi Darmawan (25), keduanya warga Desa Kampunganyar-Kecamatan Glagah, Rohman (32) warga Kelurahan Gombengsari-Kecamatan Kalipuro dan Adi Setiawan (28) warga Desa Bulusari-Kecamatan Kalipuro.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, perbuatan komplotan ini sangat meresahkan. Mereka sudah beraksi selama kurang lebih 2 bulan terakhir. Namun rata-rata laporan kepada polisi baru masuk November. Pengungkapan kasus ini, menurutnya kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi.

“Kami amankan seluruh pelaku selama sepekan ini. Mereka beraksi di tiga kecamatan di Kota Banyuwangi ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ismail. Dia dibekuk tim Resmob Unit Utara Polres Banyuwangi di wilayah Singotrunan. Dia merupakan Pemimpin komplotan ini. Kemudian dilakukan pengembangan hingga Polisi berhasil menangkap para penadahnya.

“Tersangka A alaias C (Alex Cobra) baru berhasil kami amankan tadi malam,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku dan para penadah, Polisi berhasil menemukan 10 unit sepeda motor. Seluruhnya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan komplotan Ismail. Polisi juga menyita sebuah gunting baja yang sudah dimodifikasi.

“Gunting ini digunakan tersangka sebagai pengganti kunci T untuk membuka paksa kunci motor korbannya,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Dalam beraksi, Ismail tidak pernah sendiri. Dia selalu beraksi bersama Alex Cobra dan seorang pelaku lain yang masih buron berinisial M. Jika tidak bertiga Ismail minimal beraksi berdua bersama Alex Cobra atau bersama M.

Menurut Taufik, Ismail dan Alex Cobra merupakan pelaku lama dalam kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya alex sudah 3 kali mendekam dalam penjara sedangkan Alex Cobra sudah dua kali. Seluruhnya dalam kasus yang sama. Sasaran mereka kali ini, rata-rata motor tahun 2000-an. Alasannya penjualannya relatif lebih mudah.

Para pelaku ini sudah mempersiapkan semuanya. Setelah mendapatkan motor pencurian, mereka langsung menjual motor tersebut. Karena mereka sudah memiliki jaringan pembeli motor hasil curian. Satu motor dijual seharga Rp 1 juta.

“Kemudian oleh penadah dijual lagi ke penadah lainnya dengan harga Rp 1,3 juta,” bebernya.

Kapolres mengimbau warga yang merasa pernah kehilangan motor untuk segera melapor. Sebab pihaknya meyakini masih ada lagi korban yang belum melapor.

Untuk pelaku pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *