Sulit Cari Kerja, Oki Jualan Pil Koplo

306 views

Lumajang, JA-Pos News – Ketahuan polisi jual Pil Koplo berlogo Y ke tetangganya, Fanky Oki Syahputra (18), warga Dusun Joho Desa/Kecamatan Pasirian langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, Sabtu (24/11/2018) siang. Oki nekat jualan barang berbahaya lantaran kesulitan cari pekerjaan.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres, pelaku sudah lama diincar petugas karena kerap menjualbelikan obat keras berbahaya sebagai penganti minuman keras.

Saat itu, pelaku sedang berjalan kaki menuju ke rumah tetangganya Nanang Sarwo untuk mengantar pesanan pil koplo. Petugas yang sudah curiga, langsung menangkap pelaku dan ditangannya ditemykan 50 butir pil logo Y warna putih dibungkus plastik. “Uang hasil penjualan obat sebesar sembilan puluh empat ribu rupiah,” kata Paur Humas Polres Lumajang, Ipda Catur saat dihubungi.

Lanjut dia, pelaku diamankan dikarenakan tidak memiliki keahlian atau ijin mengedarkan obat keras berbahaya. “Dia melanggaran Undang-Undang Nomer tiga puluh enam tahun dua ribu sembilan,” jelasnya.

Kini penyidik Satreskoba Polres Lumajang mendalami penyidikan untuk mengetahui pemasok barang ke Oki.

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *