Polisi Tangkap Oknum Kades di Bojonegoro Yang Lakukan Penganiayaan
Bojonegoro, JA-Pos News – Oknum kepala desa berinisial YP (35) Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Dia disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengkibatkan korban mengalami luka berat.
Pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya. “Pelaku ditangkap petugas di rumahnya,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Sabtu (24/12/2018).
Sedangkan korban Sutisno (45), warga Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka patah kaki akibat dipukul dengan kayu dan luka di bagian kepala.
Kapolres mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban, Sutisno (45) bersama dua orang rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20) sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari. Kemudian korban bersama para saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipasang atau dipindahkan di lokasi lain.
“Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan,” tutur Kapolres.
Selanjutnya pelaku membawa korban bersama para saksi ke balai desa setempat dan sesampainya di balai desa, pelaku menyita handphone dan dompet milik korban serta milik para saksi. “Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut,” ujar Kapolres.
Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter. Karena merasa takut, kedua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri. Korban yang saat itu masih di tempat langsung di pukul oleh pelaku dibagian kaki dan kepalanya, hingga patah tulang kaki dan luka robek di kepala.
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebatang balok kayu ukuran 3 x 5 sentimeter dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dalam kondisi patah, dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres.
sumber : beritajatim