Pembobolan Brankas Toko Chatime di BG Junction, Dapat Hadiah Timah Panas Polisi
Surabaya, JA-Pos News – Semenjak menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan atau pembobolan brankas di pusat pembelanjaan BG Junction Surabaya, tepatnya toko chatime 11 November 2018.
Akhirnya Fahmi warga Tebat Agung, Kecamatan Rembang Dangku Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, (24/11) sekitar pukul 21.00 WIB harus berakhir dengan kaki kiri terpincang setelah dilumpuhkan sama Anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
“Usai menindaklanjuti laporan itu kami sempat melakukan pengejaran ternyata tersangka ada di Palembang,” kata kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, (26/11/2018).
Tertangkapnya pemuda 25 tahun atas adanya pentunjuk dari terekam CCTV toko. Sementara dari pemeriksaan, Fahmi melakukan pembobolan brankas dilakukan sendirian dengan mendapatkan hasil Rp 16.6 juta..
“Uangnya saya buat beli handphone (HP) sama beli tiket pesawat jurusan Surabaya-Palembang,” terangnya saat dimintai keterangan, Senin (26/11/2018).
Bima menjelaskan bahwa pelaku dengan lancarnya menggasak brankas itu, ternyata Fahmi yang kost di Brongkalan, Surabaya itu merupakan mantan karyawan Chatime. Tetapi selama bekerja sejak bulan Mei dan awal Oktober 2018 mengundurkan diri.
“Karena pernah bekerja disana jadi tersangka mengetahui kode brankas,” paparkan Bima.
Fahmi sendiri juga mengakui, kalau dirinya nekat mengambil uang tersebut disebabkan terlambat mendapatkan gaji di tempat kerjanya. Maka pelaku yang baru 6 bulan bekerja memilih keluar. “Cara kerjanya sudah tidak sehat dan saya sedang membutuhkan uang,” keluhnya Fahmi.
sumber : beritajatim