Pingin Dapat Suami Polisi, Malah Tertipu Polisi Gadungan

642 views

Madiun, JA-Pos News – Tak hanya gagal kawin, seorang PNS di Kabupaten Madiun juga harus kehilangan uang puluhan juta. Itu karena aksi seorang polisi gadungan.

Korban diketahui berinisial DA (44), seorang guru yang juga warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Korban melapor kepada polisi karena kehilangan uang Rp 84 juta yang diambil oleh kekasihnya sendiri.

“Jadi korban ini sangat ingin memiliki suami seorang polisi. Tapi justru tertipu oleh pelaku yang mengaku polisi, padahal bukan polisi,” terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Senin (26/11/2018).

Dilanjutkan Ruruh, pelaku bernama Joshua (27), warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun berhasil memperdayai korban dengan bujuk rayunya hingga korban menyerahkan ATM miliknya kepada pelaku.

“Kerugian korban mencapai Rp 84 juta karena ATM korban diserahkan ke pelaku. Bujuk rayu pelaku sangat meyakinkan korban,” ungkapnya.

Ruruh juga mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan sekitar bulan April 2016 saat pelaku dan korban minum kopi di warung depan sekolah tempat korban mengajar. Pelaku mengaku sebagai anggota Intel Pacitan bernama Yuda Fajar dan sedang mencari jodoh.

“Saat itu ada guru yang mengajar di SMK PGRI Mejayan bertemu di warung kopi depan sekolah. Kemudian tersangka bertanya kepada guru tersebut, Apakah ada guru yang ingin mencari jodoh. kemudian korban memperkenalkan dirinya sendiri kalau belum punya suami dan cari suami polisi,” tuturnya.

Dari perkenalan itu, komunikasi berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp. Bahkan tak butuh waktu lama, sore harinya pelaku langsung datang ke rumah korban dan mengaku akan menikahi korban di hadapan kedua orang tuanya.

Karena terlanjur percaya, korban pun menyerahkan ATM-nya kepada pelaku ketika diminta. Selang beberapa bulan, korban mulai curiga karena hasil print out rekeningnya menunjukkan bahwa uang di dalam rekening itu terus berkurang.

Dalam print out itu tercatat, pada bulan April 2016, pelaku mengambil uang dari ATM korban sebesar Rp 20.550.000, lalu pada bulan Mei 2016 sebesar Rp 44.000.000, dan pada bulan Juni 2016 terkuras Rp 11.698.000.

Tak hanya itu, kepada pelaku, korban juga memberikan uang tunai sebesar Rp 9.000.000. Pelaku pun meminjam laptop korban seharga Rp 6 juta dengan alasan untuk diperbaiki, namun tak pernah kembali.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengungkapkan, pelaku nekat memperdayai korban karena kebutuhan hidup. Namun di hadapan korban, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu memakai uang korban dengan alasan untuk membiayai kuliahnya.

“Alasan pelaku untuk biaya hidup serta untuk biaya kuliah katanya,” ujar Logos.

Ironisnya, Logos juga mengungkapkan bahwa DA hanyalah satu dari tiga korban pelaku. Namun baru DA dan satu korban lagi yang melapor kepada polisi.

Pelaku pun dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *