Sasaran Utama Curanmor di Malang , Mahasiswa Penghuni Rumah Kos

304 views

Malang, JA-Pos News – Mahasiswa ataupun warga pendatang yang tinggal di rumah kos di Kota Malang harus meningkatkan kewaspadaannya. Sebab, pencurian kendaraan bermotor menjadikan penghuni kost sebagai sasaran utama.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo mengungkapkan tim Reskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap, Agus Supriono, warga Dusun Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Agus ditangkap polisi karena, mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni kos di jalan Sigura-gura III, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Agus sendiri merupakan penjaga kos, ia telah bekerja selama 4 tahun sebagai penjaga kos.

“Mahasiswa penghuni kos itu adalah sasarannya. Dia awalnya mencuri dengan kunci palsu tapi tak bisa dinyalakan. Hingga membongkar dek, lalu menyambung kabel kontak sehingga bisa dinyalakan,” kata Bambang, Rabu, (28/11/2018).

Setelah menggondol motor milik korban, pelaku membawa motor ke rumah kos dikawasan Blimbing. Setelah itu pelaku mengganti plat nomor korban dengan plat nomor yang telah disiapkan.

“Plat nomor miliknya, digantikan dengan plat kendaraan yang telah disita pihak finance. Motifnya ekonomi punya hutang ke ibu kos, setelah melakukan pengintaian diputuskan motor korban yang dicuri,” papar Bambang.

Selain itu, Polres Malang Kota juga menangkap Wiryono, 35, warga Desa Budengan, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap karena mencuri motor di rumah kos di jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang. “Pelaku menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor. Ia mengambil milik penghuni kos disitu,” ujar Bambang.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri bersama seorang rekannya bernama Dodik. Kini Dodik, ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Pelaku sengaja datang ke Malang, untuk melakukan pencurian motor di rumah-rumah kos yang sudah lama diintai.

“Dia ditangkap saat sedang mengendarai motor hasil curiannya menuju Pasuruan. Saat di depan Polsek Lawang, pelaku kena razia. Kemudian dari situ pelaku diamankan. Tujuan ke Malang memang menyasar kos-kosan untuk melakukan pencurian motor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Malang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *