7 Warga Turen Aniaya Preman Kampung Hingga Tewas

307 views

Malang, JA-Pos News – Penganiayaan berujung kematian, membuat 7 orang warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satreskrim Polres Malang, Senin (3/11/2018) siang ini.

Ketujuh pelaku itu bernama Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).

Sementara korban tewas akibat dihajar beramai-ramai atas nama Juari (43). Juari disebut-sebut sebagai preman. Ia juga seorang residivis yang sudah 3 kali masuk penjara.
Dimata para pelaku, korban dituding sosok yang ugal-ugalan, sering melakukan pemalakan dan kerap mengancam warga. Ulah yang membuat warga kampung resah pun akhirnya berujung pada penganiayaan beramai-ramai hingga korban meregang nyawa.

“Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” tegas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (3/12/2018) siang dihadapan belasan awak media.

Motif penganiayaan ini didasari karena pelaku kesal dengan sikap korban yang urakan. Selain dikenal preman, korban juga dikenal preman kampung. Karena kesal, para pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada hari Minggu (25/11/2018) lalu sekitar pukul 02.30 wib pagi.

Sesampainya di depan rumah korban, pelaku menggedor pintu rumah korban di Jalan Madura RT 21/ RW 05, Desa Tumpukrenteng, Turen. “Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,”beber Ujung.

Masih kata Ujung, saat itu, jumlah warga yang mendatangi rumah korban sangat banyak. Namun dari hasil pemeriksaan, ada 7 tersangka yang sudah jelas melakukan penganiayaan.

“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.

Tak puas menghajar korban dengan kayu balok, batu, celurit dan parang hingga pacul, korban sempat diseret beramai-ramai ke luar rumah hingga menuju jalan raya sejauh 100 meter. Puas menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban dijalan raya.

Hasil otopsi, jasad korban pun banyak mengeluarkan darah akibat pukulan benda tumpul dan keras. Sabetan senjata tajam dibagian punggung dan kepala. Atas kejadian ini, 7 orang tersangka di jerat pasal 170 ayat 3 KUHP dan pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *