Dukun Palsu Racuni Korban dengan Kopi Lalu Kuras Harta

585 views

Pasuruan, JA-Pos News– Hendro Mawan Suryo (37), warga Desa Cangringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini benar-benar keterlaluan. Ia berpura-pura menjadi dukun dan meracuni Ari Putra Utama (22), pemuda asal Jalan Kapten Tendean, Desa Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tujuannya agar bisa merampas harta korban dengan mudah.

Namun tak ada kejahatan sempurna. Kejahatan Hendro terendus polisi. Pria yang tinggal di Perum Podo Asi Blok AL/7, Desa Cangkringmalang, ini akhirnya dibekuk polisi setelah lebih dari setengah bulan bersembunyi.

“Tersangka diamankan di kontrakannya di Singosari, Malang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Senin (3/12/2018).

Dewa membeberkan, aksi tersangka dilakukan pada Sabtu (17/11), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung kopi, Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Dari dalam warung tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke makam untuk melakukan ritual. Sebagai sarat ritual, tersangka membawa segelas kopi untuk diminum korban. Tersangka mengatakan pada korban kopi tersebut dicampur minyak kasturi.

Setelah ritual, korban diajak kembali ke warung. Saat itu korban lemas dan mengalami kejang-kejang dan mulut mengeluarkan busa.

Tersangka kemudian membawa kabur barang-barang milik korban dan meninggalkanya di warung. Hingga korban ditemukan meniggal oleh warga.

“Dari pengakuan tersangka, dia sengaja meracuni korban dengan mencampur kopi dengan cairan bibit parfum. Tujuannya agar korban tidak sadar dan pelaku bisa membawa kabur barang-barang miliknya,” terang Dewa.

Menurut Dewa, tersangka dan pelaku kenal di media sosial. Tersangka memperkenalkan diri sebagai dukun.

“Korban percaya dan meminta bantuan tersangka. Menurut tersangka korban minta bantuan agar bisa menikah dengan mahluk halus agar mendapat banyak uang untuk membayar hutang-hutang korban,” terang Dewa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain motor Vario, kartu ATM dan barang-barang lain milik korban.

“Tersangka kami jerat pasal 338 tentang pembunuhan subsider 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Dewa.

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *