4 Pemuda Digerebek Polsek Gedangan Saat Asyik Pesta Sabu-sabu

298 views

Sidoarjo, JA-Pos News – Asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ganting RT 03 RW 01 Kecamatan Gedangan, empat pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan.

Keempat pemuda itu, Gilang Setia Gunawan (25), warga Keboananom RT 01 RW 03, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Samsu Hariyadi (31), warga Ganting RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Eko Sampurno (43), warga Jl Wahidin Sudiro Husodo, Desa Kedungwaru RT 04 RW 01, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan M Ali Ridho (25), warga Jl Pasar Kembang Wonorejo, Kelurahan Tegal Sari, Surabaya.

Kapolsek Gedangan Polresta Sidoarjo, Kompol Heri Siswoko mengatakan, empat pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba.

“Usai mendapat laporan itu, kami langsung mengintai di lokasi yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba. Setelah itu, kami langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan dan didalamnya ada empat pemuda sedang asyik mengkonsumsi narkoba,” ucapnya, Selasa (4/12/2018).

Heri menjelaskan, tidak hanya menemukan empat pemuda yang sedang teler akibat mengkonsumsi sabu-sabu. Beberapa barang bukti juga ditemukan oleh petugas, diantaranya 0,06 gram sabu dan alat hisap yang terdapat sisa sabunya.

“Mereka kami gelandang ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kepada petugas, pelaku Gilang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisil U. Setelah mendapat sabu-sabu, ia gunakan bersama tiga temannya. “Saat ini sedang kami selidiki termasuk pelaku berinisial U yang menjual sabu-sabu kepada saudara Gilang,” papar mantan Kapolsek Wonoayu itu.

Akibat perbuatannya, empat pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Gedangan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *