Mantan Kepala Dispora Gresik di Kecrek, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2017

351 views

Gresik, Ja – Pos News – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Gresik, Jairuddin, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (3/12/2018). Mantan Dispora Gresik itu ditahan atas dugaan korupsi anggaran sebesar 5 persen dari total anggaran Rp 5 Miliar pada 2017.

Jairuddin ditahan setelah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka. Jairudin datang ke Kantor Kejari Gresik Jl Raya Permata Kecamatan Kebomas dengan didampingi kuasa hukum LBH Fajar Trilaksana Fajar Yulianto sekitar pukul 9.00 WIB.

Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.

Dengan diborgol dan dikenakan baju oranye, Jairuddin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik ini langsung dibawa ke tahanan di Jalan Raya Cerme Kecamatan Cerme pukul 15.00 WIB.

Melihat proses penahanan tersebut, keluarga Jairudin yang menyusul ke Kantor Kejari Gresik hanya bisa meneteskan air mata. Bahkan sempat keberatan untuk diabadikan wartawan.

Sementara Fajar Yulianto Kuasa Hukum tersangka mengatakan bahwa menghormati tugas penyidik.

Namun, hak-hak sebagai tersangka juga akan diusahakan secara maksimal.

“Kami menghormati tugas penyidik. Kita akan minta hak-hak tersangka, termasuk memohon penangguhan penahanan,” kata Fajar Yulianto, sebelum ke rutan untuk mendampingi kliennya, Senin (3/12/2018).

Sementara Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika, menyatakan penetapan tersangka ini karena sudah ditemukan dua barang bukti.

“Saya rasa sudah rampung dalam pemeriksaan dengan ditemukan bukti-bukti dan keterangan saksi. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan alat bukti sehingga langsung menetapkan saudara Jairuddin sebagai tersangka. Sebab ada kerugian Negara sekitar Rp 103.390.811,” ungkap Pandoe.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersangka Jairuddin diduga korupsi dari tiga kegiatan, car free day, paskibraka dan kegiatan Gowes Pesona Nusantra pada 2017.

“Masing-masing kegiatan ada pemotongan 5 persen untuk setiap pengajuan pencairan anggaran,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tersangka Jairuddin dikenakan pasal 2,3 pasal 12e, pasal 12f, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, untuk mencari barang bukti berkas dan dokumen,penyidik Kejari Gresik telah menggeledah kantor Dispora Kabupaten Gresik di Gelor Joko Samudro (Gejos) Jl Veteran Kecamatan Kebomas pada Kamis (6/9/2018).

 

 

Sumber : tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *