Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

838 views

Gresik, JA-Pos News– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC-TMP B) Gresik, memusnahkan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai rokok selama.periode 2017 hingga 2018.

Kepala KPPBC-TMP B Gresik Indra Gautama mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan hasil penindakan bidang cukai berupa hasil tembakau yang diperoleh dari berbagai tempat di Gresik, dan Lamongan.

“Ada 280.788 batang rokok yang kami musnahkan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai yang resmi,” katanya, Rabu (5/12/2018).

Lebih lanjut Indra Gautama mengatakan, akibat adanya rokok ilegal itu. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 96.002.550. Adapun jenis pelanggaranya yaitu pada rokok jenis sigaret kretek mesin (SKT) yang tanpa pita cukai rokok.

“Kebanyakan rokok yang kami musnahkan berasal dari jenis SKT,” ujarnya.

Diakui Indra Gautama, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya kecil dibanding dengan daerah lain. Pasalnya, Gresik dan Lamongan bukan sebagai sentra industri SKT melainkan hanya tempat persinggahan, atau transit.

“Kami akui jumlahnya masih kecil. Tapi, apa yang dilakukan KPPBC-TMP B Gresik sebagai upaya preventif mencegah beredarnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Terkait dengan pencegahan rokok ilegal ini. Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan, pihaknya akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik.

“Saya sudah perintahkan semua jajaran Kapolsek untuk membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *