Motor Tetangga di Curi, Berakhir di Bui
Lumajang, JA-Pos News – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap, Agus Priwahyono (24), warga Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian lantaran mencuri motor milik tetangganya sendiri, Kharirin (44). Terungkapnya kasus tersebut saat petugas mendapati motor korban dibeli oleh Munhar, warga Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung.
Paur Kasubag Humas, Ipda Catur Budhi Bhaskara mengatakan, terungkapnya pencurian motor ini saat tim satreskrim memburu kawanan maling. Saat melakukan razia mendapati motor tanpa surat kepemilikan. “Saat dicek nomer mesin dan rangka, motor hasil kejahatan,” paparnya pada wartawan, Kamis (06/12/2018).
Lanjut dia, dari pengakuan pembeli motor Vega didapati dari seorang pemuda asal Pasirian. Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan digiring ke Mapolres. “Pelaku mengakui aksi kejahatanya dengan mencuri motor milik tetangganya,” jelasnya.
Akibat perbuatnya, pelaku ditahan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan aksinya. Dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
sumber : beritajatim